Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pemblokiran dan penyitaan tanah dalam hukum RI. Pemblokiran administratif, sedangkan penyitaan adalah tindakan hukum.
Pemecahan bidang tanah harus memenuhi syarat administratif dan teknis. Meskipun tidak ada batas jumlah, aturan tetap berlaku untuk mencegah masalah hukum.
Komentar Terbanyak
Viral Rumah Megah di Kalimantan Bikin Netizen Salfok, Punya Siapa?
Skema Iuran Tapera Diubah Jadi ala Eropa, Nabung Dulu Baru Punya Rumah!
Trump Mau Bikin Perpustakaan Tentang Dirinya, di Dalamnya Ada Pesawat Presiden